SketsaNusantara.id - Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Jawa Timur (Jatim) telah resmi menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dalam kasus penahanan ijazah mantan karyawannya.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Jan Hwa Diana menjalani pemeriksaan penyidikan pada Kamis malam, 22 Mei 2025.
Baca Juga: Ini Jawaban Budi Arie Setiadi Saat Namanya Terseret Taruhan Berbayar: Ini Political Game...
Kemudian pada Jumat 23 Mei 2025 ia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV.
Dalam penggeledahan yang dilakukan polisi di rumah Jan Hwa Diana di Pradah Permai, Surabaya, ditemukan 108 lembar ijazah milik eks karyawan yang ditahan.
Dimana mayoritas ijazah yang ditemukan dirumahnya tersebut adalah ijazah lulusan SMA dan SMK dan saat ini sudah di sita Polda Jatim.
Baca Juga: Lakukan Penambalan Ratusan Ruas Jalan, Pemkab Jember Targetkan Perbaikan Skala Besar Bulan Depan
Jan Hwa Diana dijerat dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan suami Jan Hwa Diana, Handy Soenaryo.
Perusahaan Diana juga diduga melakukan penipuan saat melakukan rekruitmen karyawan yang disebar secara online.
Sebelumnya kasus penahanan ijazah ini sempat menjadi sorotan publik dan bahkan melibatkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Armuji sebelumnya telah turun tangan dan turut membantu para mantan karyawan yang ijazahnya ditahan.