SketsaNusantara.id - Melalui siaran pers yang dirilis tanggal 21 Mei 2025, OJK memanggil dan meminta klarifikasi Rupiah Cepat sebagai tanggapan terhadap informasi yang beredar di media sosial.
Di mana, keluhan tersebut berisi mengenai keluhan masyarakat yang secara tiba-tiba menerima dana dari aplikasi milik PT Kredit Utama Fintech Indonesia sebagai penyelenggara Rupiah Cepat.
Penerimaan dana tersebut menurut yang bersangkutan terjadi tanpa adanya pengajuan pinjaman.
Baca Juga: AI Siap Gantikan Sistem Lama! Ini Seruan Tegas OJK untuk Industri Perbankan
Oleh sebab itu, OJK meminta Rupiah Cepat untuk melakukan investigasi lanjutan atas dugaan adanya pelanggaran yang terjadi dan segera melapor kepada OJK.
Selain itu, OJK penyedia layanan untuk memberikan respon serta tanggapan pengaduan konsumen sesuai ketentuan.
OJK memberi himbauan kepada masyarakat untuk selalu waspada dan senantiasa menjaga kerahasiaan kata sandi maupun OTP untuk menghindari penyalahgunaan.
Baca Juga: Kepala OJK Jember Sebut Literasi Keuangan yang Terstruktur Bisa Dorong Kemandirian Ekonomi Daerah
Hal ini dilakukan OJK sebagai komitmen dalam memberikan perlindungan kepada konsumen terkait pengawasan sektor jasa keuangan.
Termasuk di dalamnya industri fintech atau pinjaman yang dilakukan secara daring.
Kronologi Pengaduan Rupiah Cepat oleh Pengguna X
Pada 17 Mei 2025 lalu, seorang pengguna X dengan akun @helocarl menceritakan kejadian yang menimpanya.
Dalam cuitannya, Carl menuliskan bahwa kejadian yang dialaminya bermula satu minggu lalu, tepatnya tanggal 8 Mei.