SketsaNusantara.id- kakek di Jember berinisial SA (61), warga Desa Sempolan, Kecamatan Silo, Jember menyetubuhi cucunya sendiri inisial SH hingga hamil. Akibatnya ia dilaporkan ke pihak berwajib oleh Santi yang merupakan ibu korban.
Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugrah Christianto menyampaikan bahwa korban masih berumur 17 tahun alias remaja putri.
“Korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),” katanya, Rabu 21 Mei 2025.
Selanjutnya kata dia, kasus ini terungkap setelah Junaida selaku bibi korban mengetahui jika keponakannya hamil. Lalu Junaida melapor terhadap ibu korban.
“Setelah itu ibu korban menanyakan kepada korban. Korban akhirnya mengaku kalau disetubuhi oleh kakeknya sendiri,” ujarnya.
Kata Bobby, berdasarkan hasil penyelidikan, sang kakek sudah menyetubuhi korban sebanyak enam kali.
Semenjak tahun 2023 sampai dengan Desember 2024 yang mengakibatkan korban hamil dengan usia kehamilan 25 hari.
“Tersangka dan korban tinggal satu atap di Dusun Onjur, Desa Sempolan. Persetubuhan tersebut terjadi disana, dan mengakibatkan korban hamil,” paparnya.
Modus tersangka terhadap korban ialah dengan mengiming-imingi, bahwa korban akan dibelikan handpone dan uang jajan sebesar 10 ribu.
Baca Juga: Warung Makan di Jember Ini Tawarkan Paket Komplit! Tempat Asri dengan Interior ala Ndeso yang Unik
Tersangka juga mengancam akan menjual rumah yang ditinggalinya bersama sang ibu jika korban tidak mau melayani nafsu birahinya.
“Tersangka memberikan iming-iming akan membelikan hp dan uang jajan. Juga mengancam akan menjual rumah yang ditinggali korban bersama ibunya,” tandasnya.***