SketsaNusantara.id - Kecelakaan di perlintasan rel kereta api meningkat dari tahun ke tahun.
Sepanjang tahun 2024, PT KAI mencatat terjadi 337 kecelakaan di perlintasan dengan lebih dari 300 korban.
Sedangkan sampai Mei 2025 tercatat setidaknya terjadi 75 kasus kecelakaan, lebih tinggi dari periode yang sama di tahun sebelumnya.
Kebanyakan pengendara yang berpotensi menjadi korban adalah mereka yang tidak sabar dan memilih menerobos palang pintu kereta.
Sikap menganggap remeh aturan yang sudah ditetapkan tersebut menunjukkan kesadaran rendah masyarakat terhadap pentingnya menjaga keselamatan.
Karena tidak bisa terhindarkan, PT KAI menegaskan kembali tentang aturan ancaman pidana bagi penerobos palang pintu perlintasan.
Baca Juga: Antisipasi Libur Panjang Waisak, KAI Kembali Operasikan Kereta Api Mutiara Timur
Dikutip SketsaNusantara.id dari laman instagram @kai121, masyarakat diingatkan tentang peraturan UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 114 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada caption diterangkan lebih lanjut, "kalo nekat terobos, bisa kena kurungan 3 (tiga) bulan atau denda Rp750 ribu! Belum lagi kalau bikin insiden, KAI bisa nuntut ganti rugi dan gugatan hukum!".
Dari postingan yang sama, PT KAI juga tak henti mensosialisasikan kewajiban pengguna jalan saat melewati perlintasan sebidang, seperti berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu ditutup dan mengutamakan kereta lewat dahulu.
Pidana kurungan dan denda yang dikenakan tidak hanya berlaku bagi pelaku penerobos palang pintu, tetapi juga berlaku untuk pelanggar isyarat lainnya demi menjaga keamanan dan keselamatan.
Disisi lain, PT KAI juga menegaskan bahwa segala bentuk kerugian yang tercipta akibat kelalaian pengguna atau penumpang juga diatur dalam undang-undang.