Minggu, 19 Juli 2026

PT Kereta Api Indonesia Ambil Langkah Hukum Tegas Kepada Pelanggar yang Nekat Terobos Palang Pintu Kereta, Ini Sanksinya

Photo Author
Selly Mauren Wattimury, Sketsa Nusantara
- Selasa, 20 Mei 2025 | 14:39 WIB
Ilustrasi salah satu rangkaian kereta api yang sedang melintasi  (pexels.com/Raka Miftah)
Ilustrasi salah satu rangkaian kereta api yang sedang melintasi (pexels.com/Raka Miftah)

Misalnya menyebabkan kerusakan sarana, prasarana, keterlambatan jadwal kereta, hingga paling ekstrim merenggut korban jiwa.

Baca Juga: Nahas! Truk Tertemper Kereta Api di Perlintasan Sebidang Jember, Begini Kronologinya

Unggahan ini beriringan dengan terjadinya kembali kecelakaan maut di Magetan antara KA Malioboro Ekspres dan 7 pengendara motor.

Melansir berita yang diunggah SketsaNusantara.id pada 19 Mei 2025, KAI memberikan tanggapan serta himbauan kepada masyarakat.

"Keselamatan utama bergantung pada disiplin pengendara, seperti memperhatikan rambu STOP dan tengok kiri kanan apakah ada kereta lewat di jalur perlintasan kereta api", tutur Rokhmad Makin Zainul selaku Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun.

Hingga artikel ini ditulis, kasus kecelakaan maut KA Malioboro Ekspres masih dalam proses investigasi lanjut guna menemukan penyebab pasti peristiwa naas tersebut.

Jika terbukti kelalaian berada pada petugas pengawas palang pintu, pidana hukuman berbeda pun bisa dikenakan kepada penanggungjawab KAI wilayah terkait.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: instagram @kai121_

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X