SketsaNusantara.id - Kamu suka belanja online di e-commerce karena gratis ongkos kirim (ongkir)?
Sepertinya aktivitas belanja online kamu harus segera dikurangi sebab pemerintah kini memiliki aturan baru terkait ongkir.
Sebab kini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengeluarkan peraturan baru yang membatasi program gratis ongkir (ongkos kirim) yang ditawarkan oleh platform e-commerce.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Komdigi Meutya Hafid dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV.
Peraturan baru terkait pembatasan ongkir belanja e-commerce ini berdasarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang pelayanan pos komersial.
Dimana peraturan ini menghasilkan 5 poin utama untuk memperkuat ekosistem logistik secara menyeluruh, yakni:
1. Memperluas jangkauan layanan menyeluruh dan kolaboratif dalam 1,5 tahun ke depan pelaku industri menjangkau 50 persen seluruh provinsi di Indonesia
2. Mengatur adanya peningkatan kualitas layanan dan perlindungan terhadap konsumen
3. Membangun industri yang lebih kuat dan efisien
4. Menjaga iklim usaha yang sehat dengan semangat keadilan dan keseimbangan
5. Mendorong adopsi teknologi yang ramah lingkungan
Baca Juga: Bangga! Ribuan Alumni FKG UNEJ Hadiri Kongres PDGI ke-28 dan Sepakat Donasi untuk Bantu Mahasiswa