SketsaNusantara.id - Serda Satriya Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI AL, viral usai diduga bergabung dengan pasukan Rusia dalam perang melawan Ukraina.
Mantan prajurit ini diberhentikan pada 2023 karena desersi berdasarkan putusan in absentia (putusan dengan ketidakhadiran terdakwa) Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta.
Tak lama usai viral, pecatan Marinir TNI AL ini dicabut kewarganegaraannya, yang membuatnya tidak lagi berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Dilansir SketsaNusantara.id dari sebuah video yang dibagikan akun X @NenkMonica pada 16 Mei 2025, Serda Satriya diketahui kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena menjadi tentara aktif Rusia.
Dalam video yang viral, menunjukkan mantan anggota TNI AL itu tampak tidak peduli dengan status kewarganegaraannya dan mengutamakan mencari nafkah untuk keluarga.
Eks Angkatan Laut ini berbicara dengan nada santai, menyebut kata-kata kekecewaan pada 'negara konoha' yang meributkan dirinya, namun melindungi koruptor.
Baca Juga: Ratusan Warga Jember Ikuti Program KB MOW dan MOP di RSD dr Soebandi
"Agak lain emang negara konoha. Yang sibuk maling duit rakyat dilindungin. Yang rakyat nyari duit diluar dengan passion dan skill sendiri diributin," ucap Satriya dalam seragam militer.
"Gue begini karena sadar diri bukan circlenya reza arap, jadi ya nyari duit untuk keluarga ya seperti ini," tambahnya.
Pria yang sebelumnya diberhentikan dari dinas militer ini telah melanggar hukum Indonesia dengan berperang untuk Rusia.
Faktor ekonomi diduga mendorong tindakan Satriya yang masuk militer Rusia, meskipun perbuatannya ini adalah pelanggaran hukum kewarganegaraan Indonesia.
Berdasarkan Pasal 23 huruf d Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.