SketsaNusantara.id - Kabar gembira menghampiri para pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, hingga para pensiunan.
Dilansir SketsaNusantara.id dari akun TikTok @rfgofficial.id, pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pencairan Gaji ke-13.
Aturan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan aparatur negara dan mempermudah pembiayaan pendidikan menjelang tahun ajaran baru.
Pencairan Gaji ke-13 dijadwalkan akan dilakukan mulai awal Juni 2025, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Penyaluran ini dianggap strategis karena bertepatan dengan waktu penting saat orang tua membutuhkan dana tambahan untuk keperluan sekolah anak, seperti pembayaran uang pangkal, buku pelajaran, dan perlengkapan sekolah.
Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan, penerima Gaji ke-13 tahun ini yaitu ASN Pusat dan Daerah, Pegawai PPPK Anggota TNI dan Polri, Pensiunan PNS, dan Pejabat Negara.
Menariknya untuk para non-ASN di lingkungan pemerintahantetap diberikan namun berdasarkan jabatan, latar belakang pendidikan, dan masa kerja.
Rincian Besaran Gaji ke-13
Pemerintah menetapkan besaran Gaji ke-13 berbeda tergantung jenis kepegawaian:
1. ASN Pusat dan Hakim: Menerima penuh komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum, serta 100% tunjangan kinerja.
2. ASN Daerah: Skema yang sama dengan ASN pusat, namun pencairannya akan menyesuaikan kemampuan keuangan masing-masing daerah (APBD).