"Klien kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi, dan sekaligus kami berterimakasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri yang sudah memberikan pengkabulan penahanan," ujar kuasa hukumnya.
Sebelumnya SSS telah ditangkap di rumah kost nya pada selasa lalu atas dugaan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU ITE yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Kini penangguhan penahanan mahasiswi tersebut telah dikabulkan sehingga mahasiswi tersebut dan kuasa hukumnya mengucapkan terimakasih kepada presiden Prabowo Subianto, dan mantan presiden Joko Widodo, serta Kapolri.
Sedangkan pihak ITB juga mengatakan siap untuk membina mahasiswi tersebut dan berjanji tak akan mengulang perbuatan yang sama.
Namun rupanya tindakan pembebasan SSS tersebut mendapatkan sorotan dari masyarakat yang memandang hal itu sebagai bentuk ketidaktegasan pemerintah terhadap oknum yang telah lakukan pelecehan terhadap kepala negara dan mantan kepala negara.
"Harusnya mahasiswi itu patut dipecat atau dihukum agar jera, agar tahu adab karena susah dewasa," tulis @ibu***.
"Kalau hal sepertu ini dibebaskan, kacau,akan semakin banyak orang yang melakukan hal seperti ini lagi, harusnya ditindak tegas," ujar @Sur***.
"Kalo dibebaskan, akan semakin banyak manusia seperti dia bermunculan, enak kan tinggal minta maaf terus bebas deh," lanjut @pan***.
Rupanya masyarakat banyak yang tak setuju jika mahasiswi tersebut dibebaskan begitu saja, sebab hal itu disebut menunjukkan ketidaktegasan pemerintah dan akan mengundang yanglain untuk melakukan hal yang sama.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini