news

Ledakan Amunisi Menelan Korban Jiwa di Garut, Ini Prosedur Pemusnahan Amunisi Tak Layak Pakai Berdasarkan Juklak Kementerian Pertahanan RI

Selasa, 13 Mei 2025 | 09:06 WIB
Potret bekas sumur yang digunakan sebagai lokasi pemusnahan amunisi tak layak pakai oleh TNI AD sebagai kegiatan rutin pemeliharaan amunisi sesuai peraturan Kementerian Pertahanan (tniad.mil.id)

Baca Juga: Jombang Menggugat Tuntut DPRD Cabut UU TNI Dan Kembalikan TNI Ke Barak

Prosedur ini memerlukan personel terlatih, peralatan khusus, dan kepatuhan pada Standar Operasional Prosedur (SOP).

4. Pengamanan dan Pengawasan

Keamanan adalah prioritas utama. Area pemusnahan harus dijaga ketat untuk mencegah akses warga sipil terutama personel TNI yang terlibat wajib menggunakan alat pelindung diri.

Disigakan pula tim pemadam kebakaran serta medis ikut standby di lokasi. Setelah detonasi, area diperiksa untuk memastikan tidak ada sisa bahan peledak aktif yang dapat memicu ledakan susulan.

Baca Juga: Ledakan Bubuk Petasan Rusak Rumah di Jember, Satu Penghuni Rumah Terluka

5. Dokumentasi dan Evaluasi

Setiap kegiatan pemusnahan wajib didokumentasikan, mencakup jumlah amunisi, metode yang digunakan, dan hasilnya. Laporan ini diserahkan ke unit terkait untuk evaluasi.

Oleh karena itu, insiden tragis di Cibalong, Garut, perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk mengidentifikasi penyebab sehingga mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Tags

Terkini