news

Ledakan Amunisi Menelan Korban Jiwa di Garut, Ini Prosedur Pemusnahan Amunisi Tak Layak Pakai Berdasarkan Juklak Kementerian Pertahanan RI

Selasa, 13 Mei 2025 | 09:06 WIB
Potret bekas sumur yang digunakan sebagai lokasi pemusnahan amunisi tak layak pakai oleh TNI AD sebagai kegiatan rutin pemeliharaan amunisi sesuai peraturan Kementerian Pertahanan (tniad.mil.id)

1. Identifikasi dan Klasifikasi Amunisi

Langkah awal adalah mengidentifikasi amunisi yang kedaluwarsa atau tak layak pakai. Proses ini dilakukan oleh tim ahli amunisi yang terlatih.

Amunisi dianggap kedaluwarsa jika telah melewati masa pakai atau menunjukkan tanda-tanda degradasi kimia yang memicu ketidakstabilan bahan peledak.

Amunisi kemudian diklasifikasikan berdasarkan jenis (misalnya granat, mortir, atau peluru artileri) dan tingkat bahayanya untuk menentukan metode pemusnahan yang sesuai.

Baca Juga: 5 Fakta Kebakaran Truk TNI Muat Amunisi di Tol Gempol Arah Malang: Kronologi hingga Update Kondisi Lalu Lintas, Ada Korban Jiwa?

2. Pemilihan Lokasi Pemusnahan

Pemusnahan harus dilakukan di lokasi terisolasi, jauh dari permukiman warga, dengan jarak aman yang ditentukan berdasarkan jenis dan jumlah amunisi.

Lahan harus memenuhi syarat teknis, seperti memiliki sumur peledakan atau lapangan beton untuk detonasi terkendali.

Seperti pada kegiatan pemusnahan amunisi di Garut, lokasi yang dipilih adalah lahan milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang sering digunakan karena nenenuhi syarat dan jauh dari pemukiman warga.

Sebelum kegiatan, lokasi diperiksa untuk memastikan tidak ada bahan peledak sisa serta memperhitungkan dampak risiko lingkungan setelah pemusnahan amunisi agar tidak merusak ekosistem di sekitarnya.

Baca Juga: Ketiban Durian Runtuh! Rumah Buruh Tani Desa Plalangan Kecamatan Kalisat Jember Tak Layak Huni di Renovasi TNI

3. Metode Pemusnahan Amunisi 

Menurut Juklak Kemhan, metode pemusnahan secara umum bisa dilakukan dengan pembakaran maupun peledakan dengan memperhatikan sifat-sifat dasar amunisi serta syarat-syarat teknis dan prosedur keamanan tertentu.

Menurut standar internasional IATG 10.10, amunisi secara umum dapat dimusnakan dengan cara detonasi terkendali yakni diledakkan dalam sumur dengan muatan penuh.

Sementara itu untuk metode pembakaran terbuka, digunakan untuk amunisi tertentu dengan menggunakan fasilitas khusus dilengkapi sistem pengendalian emisi untuk mencegah polusi udara.

Halaman:

Tags

Terkini