SketsaNusantara.id- Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit BNI Wirausaha (BWU) oleh PT Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Jember melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS) Tahun 2021 s/d Tahun 2023 mulai terungkap.
Diketahui, terdakwa dalam kasus ini terdapat 4 orang. Yakni Ketua KSP MUMS Saptadi (SD), Ika Anjarsari Ningrum (IAN) selaku Manager KSP MUMS, MFH selaku Kepala Cabang BNI Jember Tahun 2018-2023 dan salah satu manajer KSP MUMS yang lain berinisial DLK.
Mereka diduga dengan dengaja memalsukan data penerima fasilitas BNI Wirausaha (BWU) bagi pada petani tebu. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 141.100.995.150,00.
Hal itu terungkap saat tahapan persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jum’at 09 Mei 2025.
Kuasa Hukum terdakwa SD dan IAN, Alananto menyampaikan bahwa program BWU itu sebenarnya sudah dilaksanakan sejak tahun 2019 lalu.
Program untuk petani tebu itu tidak mengalami masalah sejak tahun 2019-2020, sebab seluruhnya sudah dilakukan sesuai prosedur.
“Program tersebut mengalami persoalan pada tahun 2021-2023. Para pejabat KSP MUMS, Ketua hingga manajer dan Kepala Cabang BNI Jember mulai melakukan persekongkolan,” katanya saat dikonfirmasi, Senin 12 Mei 2025.
Selanjutnya kata dia, mereka memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk melancarkan aksinya. Merealisasikan program BNI Wirausaha (BWU) tanpa melakukan koordinasi dengan koperasi legal.
“Mereka menggunakan data petani sebanyak 150 orang. Para petani itu direkayasa seakan-akan memilih lahan tebu seluas 40 hektar,” ujarnya.
Baca Juga: Terus Inovatif dan Adaptif, BRI Borong Skor Tertinggi Digital Channel BSEM 2025 Lewat Strategi Ini
Kata Alananto, sesuai dengan persyaratan, petani penerima BWU harus mendapatkan rekomendasi dari Pabrik Gula Semboro. Pasalnya, hanya petani yang memiliki kontrak giling dengan PG Semboro yabg bisa mendapatkan program BWU.
“Salah satu syarat pengajuan kredit, harus petani tebu yang bermitra dengan Pabrik Gula Semboro dengan kerjasama kontrak giling dan adanya Surat Keterangan Kelolaan Lahan Tebu dalam bentuk Rencana Kerja Usaha (RKU). Semua tanda tangan dalam berkas tersebut dipalsukan,” paparnya.