SketsaNusantara.id - Komisi Pemulihan Umum (KPU) Jawa Timur telah mengembalikan sisa anggaran sebesar Rp127,6 Miliar kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sementara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jatim telah mengembalikan sisa anggaran sejumlah Rp35,3 Miliar.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat menggelar kunjungan kerja di Samarinda, Sabtu, 10 Mei 2025.
Baca Juga: Khofifah Indar Parawansa Pastikan 100 Persen Warga Jatim Tak Buang Air Besar Sembarangan
Sebelumnya, KPU Jatim telah mendapatkan dana sebesar Rp845 Miliar dari APBD Jatim, sedangkan Bawaslu menerima sejumlah Rp111,4 Miliar.
"Sisa anggaran ini merupakan SILPA, sisa lebih penggunaan anggaran dari dana hibah yang dialokasikan Pemprov Jatim untuk KPU dan Bawaslu Jatim," ungkap gubernur.
Khofifah menuturkan, pengembalian tersebut sesuai dengan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
"Dana hibah yang tak terserap, harus dikembalikan paling lambat yaitu tiga bulan seusai penetapan paslon," ungkapnya.
Pengembalian tersebut diapresiasi oleh Gubernur Jatim. Pihaknya berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah menyukseskan gelaran pemilihan gubernur Jawa Timur.
Menurut Khofifah, keberhasilan ini merupakan kerja keras jajaran petugas di tempat pemungutan suara, desa, kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.
Namun, gubernur menegaskan bahwa tugas KPU dan Bawaslu Jatim belum selesai.
"Pemilu memang sudah selesai, tapi KPU dan Bawaslu punya tugas lain," pungkasnya. Yakni, memberikan pendidikan politik kepada seluruh masyarakat di Jawa Timur.***