SketsaNusantara.id - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 560/2599/012/2025 yang melarang diskriminasi usia dalam proses rekrutmen kerja di wilayah Jawa Timur.
Langkah ini bertujuan menciptakan keadilan sosial dan kesetaraan kesempatan kerja bagi semua masyarakat, termasuk mereka berusia di atas 35 tahun dan penyandang disabilitas, untuk lapangan pekerjaan yang lebih inklusif.
Surat Edaran tersebut yang ditandatangani pada 2 Mei 2025, telah disebarkan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Jawa Timur.
“Kita menyampaikan surat edaran bahwa pada saat seperti ini untuk menentukan usia recrutmen dalam ketenaga kerjaan untuk tidak dilakukan,” dilansir SketsaNusantara.id dari siaran langsung kanal YouTube Kompas TV pada Selasa 6 Mei 2025.
Banyak pencari kerja berusia produktif mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan meskipun memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai.
Kebijakan ini mendukung prinsip nondiskriminasi dalam dunia kerja sesuai amanat konstitusi, regulasi nasional, dan konvensi internasional.
Dengan adanya SE ini, diharapkan sektor dunia usaha di Jawa Timur tidak lagi menetapkan batasan usia yang tidak relevan secara objektif dalam lowongan pekerjaan. Sebaliknya, proses rekrutmen diharapkan berbasis pada kompetensi dan kesetaraan kesempatan kerja.
Surat Edaran ini akan diterapkan di lembaga dan instansi seperti BUMD, penyedia jasa mitra pemerintah, proyek padat karya APBD, dan proses rekrutmen ASN serta PPPK di lingkungan provinsi.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemprov Jatim dalam menciptakan pasar kerja yang adil dan inklusif.
Dengan adanya Surat Edaran ini, perusahaan dan instansi di Jawa Timur diharapkan dapat lebih mengutamakan kompetensi dan kualifikasi pelamar dalam proses rekrutmen, bukan usia.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan kesempatan kerja yang lebih adil dan setara bagi semua pelamar, tanpa diskriminasi berdasarkan usia.