SketsaNusantara.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penggunaan AI atau kecerdasan buatan secara bertanggung jawab pada sektor perbankan.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan pada siaran 29 April 2025 yang dilansir SketsaNusantara.id pada laman situs OJK, langkah ini diambil sebagai upaya mempercepat transformasi digital perbankan.
Dian Ediana Rae menyampaikan hal ini dalam peluncuran tata kelola AI bersama para pimpinan industri perbankan di Jakarta.
Baca Juga: CITCOM CONNEXT 2025: AI, Regulasi, dan Ancaman Big Data Jadi Sorotan Panas
Menurutnya, keberadaan tata kelola AI ini sangat penting sebagai panduan industri perbankan dalam memastikan teknologi digunakan dan dikembangkan secara bertanggung jawab.
Dian juga menyebutkan bahwa penggunaan kecerdasan buatan memainkan peran penting dalam percepatan transformasi digital.
Penggunaan kecerdasan buatan ini sendiri diperkirakan akan terus meningkat utamanya dalam bidang jasa.
AI pada industri perbankan tidak hanya terbatas pada interaksi dan kualitas layanan, namun juga pengembangan produk maupun pencegahan penipuan hingga analisis data.
Meski begitu, menurut OJK penggunaan AI tetap perlu diimbangi dengan pengelolaan risiko agar dapat menghasilkan manfaat dari teknologi tersebut.
OJK dalam dokumen tata kelola kecerdasan buatan perbankan Indonesia menyebut bahwa sistem kecerdasan buatan digunakan dan dikembangkan secara aman, etis, dan sesuai regulasi.
Dengan begitu, manfaat perbankan dari pengembangan teknologi ini akan diperoleh. Utamanya dalam hal meningkatkan efisiensi serta kualitas layanan.
Penyusunan tata kelola ini sendiri oleh OJK mengacu pada panduan AI di Eropa, US, China, Jepang, dan Singapura.