5. Kesiapan Serahkan Ijazah untuk Digital Forensic
Isu ijazah palsu Jokowi telah lama dikaitkan dengan analisis digital forensik, karena dipertanyakan keaslian ijazah dan dokumen akademik berdasarkan font dan format skripsi.
Menanggapi hal ini, Jokowi menyatakan kesiapannya melalui analisis digital forensic jika diperlukan.
"Kalo diperlukan ya silahkan (bawa ke digital forensic), yang penting kita sudah bawa ke ranah hukum," ucap Jokowi sebelum meninggalkan awak media.
Sebelumnya, Jokowi pernah menunjukkan ijazah aslinya termasuk ijazah SD, SMP, SMA, dan Universitas Gadjah Mada (UGM). Namun, ia meminta media untuk tidak mendokumentasikan ijazah yang makin menimbulkan kecurigaan publik.
Pada hari yang sama, pihak Jokowi juga menolak tuntutan dan penggugat menolak untuk menujukkan ijazah asli dalam sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Solo.
Pihak penggugat, Muhammad Taufiq, meminta Jokowi hadir langsung pada sidang mediasi dan menunjukkan ijazah aslinya kepada pengadilan dan publik, merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 17 yang mengharuskan kehadiran prinsipal dalam mediasi.
Baca Juga: Gara-Gara Isu Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Disebut Penghasut, Mantan Menpora: Lucu
Namun, kuasa hukum Jokowi disebut menolak menunjukkan ijazah asli dengan alasan bahwa ijazah merupakan dokumen pribadi yang berhak untuk dilindungi.
"Setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman untuk tidak berbuat sesuatu termasuk menunjukkan ijazah yang menjadi urusan pribadi Bapak Joko Widodo," ucap Irpan selaku kuasa hukum Jokowi.
"Kami tim kuasa hukum menolak untuk memenuhi tuntutan (menunjukkan ijazah asli) dan mediasi ini merugikan kepentingan klien kami," pungkasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini