Mantan Menteri Pendidikan RI itu juga menyebut lembaga negara dan pejabat publik harus "legowo" menerima kritik sebagai koreksi bagi perbaikan bersama.
Tak hanya itu, Anies juga mengingatkan penggunaan media sosial dalam menyampaikan kritik terhadap lembaga negara atau kelompok tertentu.
Keberanian bersuara di media sosial bukan hanya sekedar kritik yang memicu kebencian, tetapi harus bisa dipertanggung jawabkan untuk menciptakan ruang digital yang sehat.
"Lembaga negara bukanlah pihak yg harus terluka oleh kritik, tapi justru pihak yg harus paling siap mendengarkan. Negara yg kokoh bukanlah negara yg membungkam, tapi justru yg lapang menerima koreksi demi perbaikan bersama," ujar Anies.
"Kita tentu ingin ruang digital jadi wadah sehat untuk bertukar gagasan, bukan sekadar ladang caci maki. Maka keberanian bersuara perlu diiringi swakendali. Bukan soal halus atau keras, tapi kesanggupan untuk bersikap matang, objektif, dan bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat," tuturnya.
Selain itu, tokoh politik yang akrab disapa Abah itu, menilai Putusan MK sebagai kepercayaan bahwa konstitusi tetap berpihak pada akal sehat publik.
"Ruang demokrasi harus dijaga bukan dengan pembatasan, tetapi dengan keberanian mendengar dan kedewasaan merespons," katanya.
Anies juga memberikan apresiasi kepada para hakim Mahkamah Konstitusi yang telah menegakkan prinsip-prinsip dasar kebebasan berpendapat.
Termasuk kepada para pemohon yang berjuang "menyalakan harapan" akan kebebasan berpendapat di hadapan publik yang lebih sehat, adil, dan setara bagi semua warga Indonesia.
Mengutip dari laman resmi MK, Putusan yang disampaikan hari Selasa, 29 April 2025 ini membawa sejumlah dampak positif yang signifikan bagi masyarakat Indonesia, khususnya dalam konteks kebebasan berpendapat di ruang digital.
Putusan ini melarang pemerintah atau pejabat publik menggunakan Pasal 27A (pencemaran nama baik) dan Pasal 28 Ayat (2) (ujaran kebencian) UU ITE untuk melaporkan masyarakat yang mengkritik mereka.
Masyarakat kini dapat menyampaikan pendapat atau kritik terhadap kebijakan pemerintah tanpa takut dikriminalisasi, selama tidak melanggar batasan hukum yang wajar.