SketsaNusantara.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi penggunaan pasal-pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh pemerintah terkait pencemaran nama baik, mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan.
Salah satu tokoh yang memberikan apresiasi adalah Anies Baswedan yang selama dikenal vokal dalam memperjuangkan demokrasi dan kebebasan berekspresi.
Melalui akun media sosial X (dulu Twitter), Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyampaikan pandangannya terhadap putusan ini, menyebutnya sebagai langkah penting yang menjamin kebebasan berpendapat dan memperluas ruang demokrasi di Indonesia.
"Terima kasih atas keberanian dan kecermatan dalam ikut memperjuangkan ruang demokrasi kita agar tidak makin menyempit, tapi justru meluas," tulis Anies dikutip SketsaNusantara.id dari cuitannya di akun X @aniesbaswedan pada hari Selasa, 29 April 2025.
"(Putusan MK terkait UU ITE) Ini satu kemenangan yang membawa pesan besar, bahwa republik ini punya tempat bagi mereka yang bersuara, bukan hanya yang berkuasa," tandasnya.
Cuitan ini merujuk pada Judicial Review terhadap pasal-pasal UU ITE, yang akhirnya dikabulkan oleh MK.
Menurut Anies, putusan ini bukan sekadar keputusan hukum, melainkan simbol perjuangan untuk menjaga esensi demokrasi. Ia menekankan bahwa negara harus memberikan ruang bagi rakyat untuk menyuarakan pendapat tanpa rasa takut.
Anies juga mengapresiasi keberanian tim hukum yang telah berjuang melawan pasal-pasal bermasalah di UU ITE, yang selama ini sering digunakan untuk membungkam kritik terhadap kebijakan pemerintah atau pejabat publik.
"Putusan @officialMKRI ini menegaskan satu hal mendasar, bahwa suara warganet bukanlah gangguan, kritik bukanlah kejahatan," tutur Anies.
"Demokrasi hanya tumbuh bila ruang publik, baik fisik maupun digital, bebas dari ketakutan dan terbuka bagi perbedaan," imbuhnya.
Bagi Anies, putusan ini adalah bukti bahwa suara rakyat masih memiliki tempat di republik ini, dan kekuasaan tidak boleh menjadi alat untuk menekan kebebasan berekspresi.