SketsaNusantara.id - Mantan Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar kembali menyandang status tersangka.
Kali ini ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Kejaksaan Agung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus pencucian uang pada 10 April 2025 lalu.
Sebelumnya, Zarof Ricar juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan grativikasi vonis bebas Ronald Tannur.
Zarof Ricar juga didakwa menerima gratifikasi dengan nilai fantastis selama menjadi pejabat di Mahkamah Agung.
Dan berikut ini 5 fakta Zarof Ricar yang dirangkum SketsaNusantara.id dari sejumlah sumber.
1. 10 Tahun jadi Pejabat Mahkamah Agung
Pria kelahiran Sumenep, Jawa Timur ini pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di Mahkamah Agung.
Sebelum pensiun, jabatan terakhirnya yakni Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (Balitbang Diklat Kumdil MA).
Jabatan tersebut diemban Zarof Ricar selama 5 tahun, yakni sejak 2017 hingga 2022.