news

5 Fakta Zarof Ricar, Mantan Pejabat Mahkamah Agung, Produser Film hingga Jadi Tersangka Kasus Suap dan TPPU

Selasa, 29 April 2025 | 12:49 WIB
5 Fakta Zarof Ricar, eks petinggi MA yang kini jadi tersangka di 2 kasus berbeda (Instagram/@pusdiklat.menpim.ma.1)

 

SketsaNusantara.id - Mantan Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar kembali menyandang status tersangka.

Kali ini ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Kejaksaan Agung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus pencucian uang pada 10 April 2025 lalu.

Baca Juga: Zarof Ricar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang, Kejagung Blokir Aset Mantan Pejabat Mahkamah Agung Tersebut

Sebelumnya, Zarof Ricar juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan grativikasi vonis bebas Ronald Tannur.

Zarof Ricar juga didakwa menerima gratifikasi dengan nilai fantastis selama menjadi pejabat di Mahkamah Agung.

Dan berikut ini 5 fakta Zarof Ricar yang dirangkum SketsaNusantara.id dari sejumlah sumber.

Baca Juga: Profil Zarof Ricar, Eks Pejabat Mahkamah Agung Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur dan Pencucian Uang, Pernah Jadi Produser Film?

1. 10 Tahun jadi Pejabat Mahkamah Agung

Pria kelahiran Sumenep, Jawa Timur ini pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di Mahkamah Agung.

Sebelum pensiun, jabatan terakhirnya yakni Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (Balitbang Diklat Kumdil MA).

Jabatan tersebut diemban Zarof Ricar selama 5 tahun, yakni sejak 2017 hingga 2022.

Baca Juga: Selain Zarof Ricar, Kejagung Tetapkan Hakim Non Aktif PN Surabaya Heru Hanindyo sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang

Halaman:

Tags

Terkini