SketsaNusantara.id - Heru Hanindyo, hakim non aktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Heru Hanindyo ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 April 2025 lalu.
Penetapan Heru Hanindyo sebagai tersangka kasus pencucian uang diungkap Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pada Senin, 28 April 2025.
“Penetapan tersangka HH sejak tanggal 10 April 2025 dalam perkara tindak pidana pencucian uang,” tutur Harli Siregar kepada Wartawan.
Pada kesempatan tersebut, Harli Siregar juga mengungkapkan status tersangka atas Zarof Ricar.
Mantan pejabat Mahkamah Agung tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Heru Hanindyo yakni pada 10 April 2025.
Kejagung menjerat Heru Hanindyo dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Sebelumnya, Heru Hanindyo juga telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Dalam kasus tersebut, jaksa meyakini Heru Hanindyo melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ia pun dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.