Menanggapi tuduhan tersebut, Yayasan MBN melalui kuasa hukumnya, Timoty Ezra Simanjuntak, memberikan klarifikasi dalam konferensi pers pada 25 April 2025 lalu. Ezra membantah adanya pelanggaran kontrak.
“Menyangkut angka Rp15.000 atau Rp12.000 atau sekian-sekiannya, sudah tertuang dalam kontrak ya,” ujar Timoty Ezra di hadapan awak media.
Namun demikian, Ezra mengakui bahwa dalam pelaksanaan program bisa saja terjadi perbedaan dengan ketentuan yang tertulis.
“Tapi harus dipahami di dalam kontrak dan pelaksanaan pasti ada perbedaan, nah itu yang lagi kami cari jalan keluarnya melalui data pendukung,” jelasnya.
Meski begitu, Ezra menegaskan bahwa mereka tetap menjalani sesuai kontrak.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!