SketsaNusantara.id - Roy Suryo akhirnya buka suara terkait pelaporan dirinya ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Ia dilaporkan bersama tiga orang lainnya terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Meski begitu, mantan Menpora ini memilih bersikap santai dan menilai laporan tersebut sebagai sesuatu yang lucu.
Menurutnya, pelaporan itu justru mencerminkan ketidakmatangan pihak pelapor.
Roy Suryo menyoroti penggunaan Pasal 160 KUHP yang disangkakan kepada dirinya. Ia merasa bahwa pelaporan itu menunjukkan kegagalan pihak pelapor memahami posisi hukum.
"Lucu saja kalau kami-kami mau dijerat dengan Pasal 160 KUHP yang disebut-sebut 'menghasut' itu, maka sebenarnya pelapor-pelapor, utamanya yang dari Peradi Bersatu, ini seharusnya malu karena laporan mereka di Bareskrim sudah ditolak," ujar Roy Suryo dalam keterangannya, dikutip Minggu 27 April 2025.
Ia menjelaskan, hanya laporan dari Relawan Nusantara yang saat ini diterima oleh Polres Jakarta Pusat.
Namun, Roy tetap menegaskan bahwa proses hukum masih panjang dan belum tentu berjalan seperti yang diharapkan oleh pihak pelapor.
"Intinya soal pelaporan yang konyol itu kita senyumin saja. Tunggu sampai benar-benar berproses dengan jujur, saling membuktikan secara ilmiah dan mengedepankan equality before the law," tegasnya.
Baca Juga: Tak Dihadiri Jokowi, Berikut Hasil Sidang Perdana Gugatan Ijazah Palsu Mantan Presiden RI
Roy Suryo juga menyinggung soal upaya-upaya tidak fair dalam proses hukum ini. Ia memperingatkan agar tidak ada tekanan dengan menggunakan kekuasaan.
"Tidak boleh ada yang memaksakan kehendak dan menggunakan tangan-tangan kotor alias nabok nyilih tangan untuk menekan pihak lawan karena masih berkuasa alias pengecut," tutur Roy lebih lanjut.