Lebih lanjut, Bima menyebut keputusan teknis tetap berada di tangan Lucky Hakim sebagai kepala daerah.
"Jadi pilihan itu ada pada kepala daerah, ada pada yang bersangkutan untuk tetap berada pada prinsip-prinsip efisiensi tadi," tungkasnya.
Langkah sanksi magang ini tergolong baru dan cukup unik di tengah maraknya pelanggaran etika oleh pejabat publik.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!