Khofifah menjelaskan bahwa penerbitan ulang ini hanya dapat dilakukan jika data sekolah pekerja terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk untuk sekolah yang sudah tutup.
Meski bertujuan memberikan solusi, langkah Khofifah ini justru menuai kritik keras dari warganet. Wargamet menilai bahwa penerbitan ulang ijazah bukan solusi tepat dan justru menormalisasi praktik ilegal perusahaan untuk menahan dokumen kelulusan pekerja.
"Hah? Ijazah bisa diterbitin ulang?? Harusnya perusahaan yang tahan ijazah itu dong yang dihukum bu," komentar akun X @Mdy_Asmara1701.
"Ya gak gitu dong solusinya, harusnya perusahaan yang dihukum atau dicabut izinnya. Misalnya udah ketemu ijazahnya terus dobel dokumennya malah dobel masalahnya. Atau kayaknya ya harus gubernurnya yang diganti ini," kritik akun X @penyihirkecil6889.
Tak hanya itu, sebagian warganet bahkan mengaitkan kebijakan ini dengan isu lain yang tengah ramai, yaitu polemik keaslian ijazah mantan Presiden Jokowi.
"Waah gak adil banget.. Perusahaan yang nakal masih bisa bebas ntar keulang lagi kesalahan yang sama. Curiga ini habis sowan dari Solo, ntar jadi solusi ijazah yang disinyalir palsu bisa di cetak ulang lagi," sindir akun @kowejaapaai.
Penahanan ijazah sendiri jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur No. 8 Tahun 2016 Pasal 42, yang melarang pengusaha menyimpan dokumen asli pekerja sebagai jaminan, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Tercatat sudah ada 31 laporan yang masuk, dan baru 11 pekerja yang memiliki data lengkap di Dapodik Jatim.
Khofifah mengimbau para pekerja untuk segera melengkapi dokumen melalui posko pengaduan agar proses dapat dipercepat.
Kendati demikian, Khofifah menegaskan bahwa langkah ini tidak menghentikan proses hukum yang tengah berjalan terhadap perusahaan.
Hingga kini, kasus ini masih bergulir di ranah hukum, sementara solusi penerbitan ulang ijazah terus menjadi perdebatan.
Publik menanti langkah tegas pemerintah untuk memastikan keadilan bagi para pekerja tanpa mengesampingkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar agar kejadian serupa tak terulang di kemudian hari.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini