Kamis, 4 Juni 2026

Kisruh Polemik Penahanan Ijazah Pekerja di Surabaya, Gubernur Jatim Malah Panen Kritik Usai Berikan Solusi Penerbitan Ulang Dokumen Kelulusan

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Senin, 21 April 2025 | 19:00 WIB
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa berikan fasilitas penerbitan ulang dokumen kelulusan pada pekerja yang ijazahnya ditahan perusahaan (kominfo.jatimprov.go.id)
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa berikan fasilitas penerbitan ulang dokumen kelulusan pada pekerja yang ijazahnya ditahan perusahaan (kominfo.jatimprov.go.id)

SketsaNusantara.id - Kasus penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan di Surabaya terus memanas dan menjadi sorotan publik.

Kisruh ini bermula dari laporan masyarakat kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang kemudian melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke CV Sentosa Seal pada hari Kamis, 10 April 2025.

Sidak tersebut dilakukan setelah aduan warga yang mengeluh ijazah mereka ditahan oleh perusahaan.

Namun, alih-alih mendapat klarifikasi, Armuji justru dilaporkan balik oleh pihak perusahaan ke Polda Jawa Timur atas tuduhan pencemaran nama baik pada hari Senin, 14 April 2025.

Baca Juga: Jalankan Instruksi, Kacabdindik Bondowoso Pastikan Tak Ada Lagi Lembaga Pendidikan Tahan Ijazah

Kasus ini kian berbelit hingga melibatkan berbagai pihak, termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer yang ikut turun tangan. Namun, dari pihak pemilik usaha pun berkelit dan terkesan lempar tanggung jawab sehingga tak ditemukan solusi.

Pemkot Surabaya, di bawah kepemimpinan Wali Kota Eri Cahyadi, bersikap tegas dengan membawa kasus ini ke ranah hukum. Sebanyak 31 pekerja dilaporkan menjadi korban penahanan ijazah.

Menahan ijazah karyawan dianggap melanggar hak asasi manusia karena ijazah adalah dokumen penting untuk menunjukkan kualifikasi dan mencari pekerjaan.

Selain itu, tindakan penahanan ijazah dapat dianggap sebagai bentuk paksaan untuk tetap bekerja di perusahaan. Hal ini bertentangan dengan prinsip kebebasan masyarakat yang berhak memilih bekerja di tempat yang diinginkan. 

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Bus AKAS dengan Truk Wingbox di Tol Gempol Pasuruan hingga Pindah Jalur ke Surabaya, 1 Orang Meninggal Dunia, Apa Penyebabnya?

Namun, di tengah situasi ini, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengambil langkah yang menuai pro dan kontra.

Khofifah menyatakan bahwa Pemprov Jatim siap memfasilitasi penerbitan ulang ijazah pekerja, khususnya bagi pekerja lulusan SMA/SMK yang ijazahnya ditahan perusahaan.

"Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur telah berkoordinasi dengan Posko Pengaduan Surabaya, sehingga nanti para pelapor akan dipanggil untuk klarifikasi data untuk penerbitang ijazah khususnya jenjang SMA/SMK menjadi kewenangan pemprov Jawa Timur," kata Khofifah dilansir SketsaNusantara.id dari akun Instagram @suarasurabaya pada hari Senin, 21 April 2025.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan ketenangan kepada para pekerja yang hingga kini belum mendapat kepastian pengembalian ijazah mereka.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X