Belum diketahui secara pasti profil lengkap dari sosok Jumadi yang diduga melakukan aksi tak senonoh kepada muridnya.
Namun hingga kini pihak kepolisian memastikan bahwa ia akan dihukum sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Maka Jumadi diancam hukuman penjara dengan masa tahanan maksimal selama empat tahun.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!