Belum diketahui secara pasti profil lengkap dari sosok Jumadi yang diduga melakukan aksi tak senonoh kepada muridnya.
Namun hingga kini pihak kepolisian memastikan bahwa ia akan dihukum sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Maka Jumadi diancam hukuman penjara dengan masa tahanan maksimal selama empat tahun.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Rusak Parah! Jalan Jember-Lumajang Ditanami Pisang, Massa Desak Pemerintah Tertibkan Truk ODOL
Berapa Besaran UMK Lumajang 2025? Intip Total Rincian Secara Spesifik dan Resmi, Lebih Besar Kota Madiun?
Persoalan Tenaga Honorer Non-ASN di Jember: DPRD dan Pemkab Siap Kolaborasi Temukan Solusinya
Banjir Pujian! Ternyata Begini Alasan Reza Arap Berikan Donasi kepada Guru Honorer dari Penghasilan Youtube-nya
Selisih Umur Bu Guru Salsa dan Suami Berapa? Terungkap Usia ASN Asal Lumajang yang Nikahi Wanita dengan Jejak Digital Kelam
Siapa Suami Kesha Ratuliu? Inilah Profil Adhi Permana Sosok yang Usai Jadi Sorotan Usai Dikaruniai Anak Ketiga