Awalnya MSY mengungkapkan, korporasi hanya menyiapkan Rp20 miliar.
Namun hakim Muhammad Arif Nuryanata atau MAN meminta agar jumlah tersebut dikalikan tiga.
MSY yang menyanggupi permintaan tersebut kemudian memberikan uang Rp60 miliar 3 hari kemudian dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika dan dolar Singapura.
MSY pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat oleh Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!