Para tersangka terancam dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Peran Ridwan Kamil
Direktur Penyidikan KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut tentang peran Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Lantaran pihaknya masih akan menyelidiki kelima saksi. Lebih lanjut, Ridwan Kamil juga diduga berada di garda belakang dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB.
Namun hingga 12 April 2025 melalui unggahan Instagram @lambegosiip, baru terkumpul beberapa penyitaan aset Ridwan Kamil yang dilakukan pada 10 April 2025.
Pihak KPK mengungkap ada beberapa aset juga yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut. Seperti motor dan barang elektronik.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!