news

6 Fakta Kasus Pelecehan oleh Dokter PPDS UNPAD Priguna Anugerah Pratama, Status Hukum, Daftar Barang Bukti hingga Pasal yang Mengancam

Kamis, 10 April 2025 | 07:13 WIB
6 Fakta kasus pelecehan seksual yang dilakukan Dokter PPDS UNPAD (Freepik / Jcomp)

Baca Juga: 5 Fakta Priguna Anugerah Pratama, Dokter PPDS Anestesi UNPAD Terduga Pelaku Pelecehan di RSHS Bandung, Sudah Nikah?

3. Modus Operandi

Sebagai dokter PPDS Anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Priguna Anugerah Pratama menggunakan modus operandi pengecekan darah.

“Modus tersangka PAP yaitu melakukan pengecekan darah terhadap keluarga korban,” ungkap Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Setelah itu, korban dibawa ke ruangan lain kemudian diberikan infus dan obat bius hingga tidak sadarkan diri.

Baca Juga: Viral! Dunia PPDS Digegerkan dengan Dokter Residen Anestesi yang Diduga Lakukan Aksi Tak Senonoh Kepada Penunggu Pasien, Terbongkar Biodata 1 Pelaku

4. Saksi dan Bukti-bukti

Sejauh ini, pihak Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi.

Ke-11 saksi tesebut termasuk korban, ibu dan adik korban.

Sementara dari pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin, ada 3 orang perawat, bagian farmasi, dokter, pegawai rumah sakit serta apoteker.

Pihak kepolisian akan meminta keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan ini.

Baca Juga: Geger Residen PPDS Anestesi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Penunggu Pasien di RSHS Bandung, Dokter Tirta: Ini Memalukan Sepanjang Sejarah PPDS!

Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 buah infus full set, 2 buah sarung tangan, 7 buah suntukan, 12 buah jarum suntuk, 1 buah alat kontrasepsi, baju lengan panjang warna hitam, celana panjang serta beberapa jenis obat.

5. Pasal yang Menjerat

Dalam menangani kasus ini, Polda Jabar akan menjerat tersangka dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Halaman:

Tags

Terkini