news

Ngeri! Kronologi Truk Pengangkut Kayu Tabrak KA Comuter Line Jenggala di Gresik hingga Merenggut Nyawa Asisten Masinis, KAI Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 9 April 2025 | 21:33 WIB
Kondisi pasca terjadi kecelakaan yang melibatkan Kereta Api Commuter Line Jenggala dengan Truk hingga muatan kayu menembus lokomotif yang menewaskan asisten masinis (X/txttransportasi)

Melalui akun Instagramnya, KAI menyampaikan duka mendalam dan mengecam keputusan sembrono dan keegoisan sesaat yang merenggut nyawa kepala keluarga yang sedang bertugas.

Baca Juga: Jalur Stasiun Gubug-Karangjati Ditutup Imbas Banjir Grobogan, KAI Daop 8 Lakukan Rekayasa Pengalihan Rute Kereta Api, Berikut Rinciannya

"KAI berduka atas meninggalnya asisten masinis terbaik kami. Ia gugur bukan karena gangguan teknis atau cuaca tapi karena seseorang nekat menerobos perlintasan bidang," tulis PT KAI dalam akun Instagram @kai121_ yang diunggah hari Rabu, 9 April 2025.

"Suatu keputusan sembrono bisa menghentikan hidup seseorang yang melaksanakan tugas. Mari kita ubah perspektif untu sabar menunggu, kami tidak bisa berhenti mendadak tapi kamu bisa berhenti di perlintasan," pungkasnya.

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum terhadap pengemudi dan pemilik truk.

Baca Juga: Kronologi Detik-Detik Kecelakaan Kereta Api VS Truk Pengangkut Pupuk di Kawasan Kediri Jawa Timur, Ini Penyebab Insiden yang Tewaskan 1 Orang

KAI menilai kecelakaan ini sebagai akibat dari kelalaian dan pelanggaran aturan lalu lintas oleh pengemudi truk, yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api.

Padahal hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 114 UU LLAJ mewajibkan pengguna jalan untuk berhenti, melihat, dan mendengar sebelum melintasi perlintasan sebidang, serta mendahulukan kereta api.

Baca Juga: 7 Fakta Kecelakaan Maut di Gate Tol Ciawi Bogor, Polisi Beberkan Ciri-Ciri Korban Tewas, Begini Kondisi Pengemudi Truk yang Mengalami Rem Blong

Pelanggaran terhadap aturan ini, terutama yang menyebabkan kematian, dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta.

KAI juga menuntut ganti rugi atas kerusakan sarana, prasarana, dan gangguan operasional yang ditimbulkan akibat insiden ini.

KAI terus mengimbau masyarakat untuk disiplin berlalu lintas. Pihaknya meminta pengendara bersabar menunggu untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, terlebih insiden ini kerap terjadi akibat kelalaian dan memakan korban jiwa.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

 

Halaman:

Tags

Terkini