Melalui akun Instagramnya, KAI menyampaikan duka mendalam dan mengecam keputusan sembrono dan keegoisan sesaat yang merenggut nyawa kepala keluarga yang sedang bertugas.
"KAI berduka atas meninggalnya asisten masinis terbaik kami. Ia gugur bukan karena gangguan teknis atau cuaca tapi karena seseorang nekat menerobos perlintasan bidang," tulis PT KAI dalam akun Instagram @kai121_ yang diunggah hari Rabu, 9 April 2025.
"Suatu keputusan sembrono bisa menghentikan hidup seseorang yang melaksanakan tugas. Mari kita ubah perspektif untu sabar menunggu, kami tidak bisa berhenti mendadak tapi kamu bisa berhenti di perlintasan," pungkasnya.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum terhadap pengemudi dan pemilik truk.
KAI menilai kecelakaan ini sebagai akibat dari kelalaian dan pelanggaran aturan lalu lintas oleh pengemudi truk, yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api.
Padahal hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 114 UU LLAJ mewajibkan pengguna jalan untuk berhenti, melihat, dan mendengar sebelum melintasi perlintasan sebidang, serta mendahulukan kereta api.
Pelanggaran terhadap aturan ini, terutama yang menyebabkan kematian, dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta.
KAI juga menuntut ganti rugi atas kerusakan sarana, prasarana, dan gangguan operasional yang ditimbulkan akibat insiden ini.
KAI terus mengimbau masyarakat untuk disiplin berlalu lintas. Pihaknya meminta pengendara bersabar menunggu untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, terlebih insiden ini kerap terjadi akibat kelalaian dan memakan korban jiwa.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Kronologi KA Taksaka Ditabrak Truk Molen di Bantul Yogyakarta, Lokomotif dan 1 Gerbong Kereta Eksekutif Rusak
Bisa Refund Tiket? 3 Fakta Banjir yang Menghantam Jalur Rel Kereta Api di Wilayah Grobogan, Begini Dampaknya
Banjir di Grobogan Jawa Tengah Menerjang Jalur Rel, Apa Saja Daftar Kereta Api yang Jadi Imbasnya? Salah Satunya Tujuan Jember
Ringsek Parah! Sebuah Mobil Tertabrak Kereta Api Usai Nekat Terobos Palang Pintu di Rambipuji Jember, Begini Kondisi Pengemudi
Miris! Warga Tertabrak Kereta Hingga Tewas di Pintu Perlintasan Kereta Api, Kapolsek Rambipuji: Korban Diduga Bundir...
Tenaga Honorer Penjaga Palang Pintu Rel Kereta Api di Jember Dibebastugaskan, Dishub: Sementara Ditangani Pemerintah Desa