Bahwa seorang kepala daerah harus meminta izin terlebih dahulu sebulan sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri dan itupun akan ditinjau atas kepentingan apa dan akan dipenuhi jika memenuhi syarat.
Untuk itu pihak Kemendagri menganggap ketidaktahuan Lucky Hakim terhadap peraturan itu dianggap sebagai sebuah keteledoran pemimpin daerah sehingga nantinya jika terbukti pelanggaran maka ia akan diberhentikan sementara selama 3 bukan sebagai bupati.
"Berarti retreat Magelang tidak efektif, masa ada bupati ga tahu aturan ini," ujar @drg***.
"Surat dari Mendagri aja dia ga tahu, apalagi keluhan rakyat," tulis @inf***.
Dari apa yang terjadi pada kasus Lucky Hakim ini beberapa masyarakat justru berkesimpulan bahwa retreat kepala daerah di Magelang atas inisiasi Presiden Prabowo Subianto tidak efektif alias gagal.
Sebab 1 peraturan yang disampaikan saat retreat rupanya masih gagal dipahami seorang Lucky Hakim yang sebelum menjadi Bupati Indramayu ia juga pernah menjabat sebagai wakil bupati.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini