Bahwa seorang kepala daerah harus meminta izin terlebih dahulu sebulan sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri dan itupun akan ditinjau atas kepentingan apa dan akan dipenuhi jika memenuhi syarat.
Untuk itu pihak Kemendagri menganggap ketidaktahuan Lucky Hakim terhadap peraturan itu dianggap sebagai sebuah keteledoran pemimpin daerah sehingga nantinya jika terbukti pelanggaran maka ia akan diberhentikan sementara selama 3 bukan sebagai bupati.
"Berarti retreat Magelang tidak efektif, masa ada bupati ga tahu aturan ini," ujar @drg***.
"Surat dari Mendagri aja dia ga tahu, apalagi keluhan rakyat," tulis @inf***.
Dari apa yang terjadi pada kasus Lucky Hakim ini beberapa masyarakat justru berkesimpulan bahwa retreat kepala daerah di Magelang atas inisiasi Presiden Prabowo Subianto tidak efektif alias gagal.
Sebab 1 peraturan yang disampaikan saat retreat rupanya masih gagal dipahami seorang Lucky Hakim yang sebelum menjadi Bupati Indramayu ia juga pernah menjabat sebagai wakil bupati.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Netizen Menilai Presiden Prabowo Subianto 'Civil Phobia' Usai Singgung Demo Indonesia Gelap hingga Tolak RUU TNI yang Diduga Bayaran, Apa Artinya?
Gelar Aksi Damai Tolak UU TNI, Sekelompok Masyarakat Sipil Piknik di Gedung DPR
Bersahabat Sejak 2020! Elly Sugigi Ungkap Hubungan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Terungkap Fakta Baru...
Atalia Praratya Angkat Bicara Usai Lisa Mariana Makin Meradang, Sosok Ini Bongkar Pengakuan Istri Ridwan Kamil
Open House di Pendopo, Bupati Jember Gus Fawait: Mari Saling Memaafkan