SketsaNusantara.id - Lucky Hakim jalan-jalan ke Jepang tanpa izin terlebih dahulu kepada Mendagri menjadi polemik sebab hal itu dianggap telah melanggar peraturan.
Dalam pengakuannya, Lucky Hakim mengaku tak mengetahui ada peraturan harus izin dahulu kepada Mendagri jika hendak pergi ke luar negeri.
"Tentang surat edaran saya malah baru tahu saat saya sudah di Jepang, katanya sudah ada surat edaran enggak boleh pergi ke luar negeri," ungkap Lucky Hakim dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube tvOneNews.
"Ini mungkin salah saya, saat enggak aware, saya enggak melihat ada edaran yang enggak boleh di hari Lebaran," imbuhnya.
Menurutnya saat itu ia tak mengetahui bahwa ada edaran jika pejabat daerah tak boleh melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapatkan izin dari Mendagri.
Ia juga menjelaskan bahwa saat hari lebaran ia tak langsung berangkat ke Jepang namun masih tetap melakukan kegiatan bersama masyarakat, bahkan open house.
Baca Juga: 90 Menit Pertemuan Prabowo dan Megawati, Dasco Selipkan Simbol di Unggahan Foto Kedua Pemimpin
Bahkan sebelum pergi ia juga meminta wakil bupatinya untuk menghandle semua tugasnya selama ia pergi sehingga tak ada kekosongan kepemimpinan.
Untuk itu ketika ia menerima informasi ada surat edaran terkait larangan ia mengaku kaget dan langsung menghubungi Gubernur Jawa Dedi Mulyadi.
Ia mengakui bahwa ia telah melakukan kesalahan dengan mengartikan hari kerjanya dengan menyebutkan 1 pasal undang-undang nomer 3 yang menyatakan bahwa tidak boleh pergi ke luar negeri selama 7 hari berturut-turut.
"Kalau 7 hari enggak ada ditempat itu bisa kena sangsi tertulis," jelasnya terkait kesalahan yang menurutnya berawal dari kesalahan persepsi.
Menanggapi hal itu, pihak Kemendagri menjelaskan bahwa sebetulnya peraturan bepergian ke luar negeri itu sudah disampaikan saat retreat kepala daerah di Magelang.