SketsaNusantara.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi telah mengumumkan pembaruan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025, termasuk untuk Kabupaten Pangandaran.
Bagi masyarakat atau para perantau yang tinggal dan bekerja di Kabupaten Pangandaran, informasi ini penting untuk diketahui sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan kerja dan pengelolaan keuangan.
UMK berperan besar dalam menentukan standar kesejahteraan pekerja, dan mengetahui besaran terbarunya bisa membantu dalam memilih lokasi kerja yang ideal.
Berdasarkan Keputusan Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024, ditetapkan bahwa UMK di seluruh kabupaten/kota Jawa Barat mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya.
UMK Kabupaten Pangandaran 2025:
Tahun 2024: Rp2.086.126
Tahun 2025: Rp2.221.724
Kenaikan: Rp153.598 (setara 6,5%)
Dengan kenaikan tersebut, UMK Kabupaten Pangandaran tahun ini berada di posisi ke-25 dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat.
UMK Pangandaran 2025 bersanding dengan:
Kabupaten Ciamis: Rp2.225.279