SketsaNusantara.id - Pemerintah Kabupaten Jember telah memberikan kemudahan kepada masyarakat, yang ingin berobat.
Direktur RSD Balung dr. Nurullah Hidajahningtyas mengungkapkan bahwa masyarakat Jember bisa langsung memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia mulai kemarin, 1 April 2025.
Hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan Bupati Jember Muhammad Fawait kepada awak media. Bahkan, syaratnya cukup mudah. Yakni, membawa KTP dan KK.
Baca Juga: Lepas Pemudik, Pemkab Jember Sediakan Angkutan Bus Gratis dengan Kuota Ratusan Penumpang, Rutenya...
Tercatat, ada sejumlah kriteria yang bisa menikmati layanan pengobatan gratis tersebut.
Pertama dan yang paling utama adalah penduduk Jember, wajib menyertakan KTP dan KK Jember.
"Kedua, status kepesertaan nonaktif pada kepesertaan JKN karena menunggak iuran," paparnya.
Dengan memenuhi persyaratan KTP dan KK, status warga Jember dapat dialihkan kepesertaannya menjadi peserta PBPU pemda.
Namun, tidak menghilangkan kewajiban peserta yang bersangkutan atas tunggakan iuran tersebut.
Tak hanya itu, dr. Nurullah menegaskan bahwa bayi baru lahir dari orang tua yang sebelumnya telah terdaftar sebagai peserta PBPU dan BP pemda, juga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis. Selanjutnya, mereka juga bersedia menjadi peserta dengan hak rawat inap kelas 3.
Lebih lanjut, dr. Nurullah menjelaskan terkait dengan alur pendaftarannya yang sangat mudah.
"Warga Jember perlu membawa KTP dan KK ke petugas Corner UHC pada salah satu dari tiga rumah sakit daerah di Jember," ungkapnya.