Kementerian Kehakiman Korea Selatan berencana meninjau pemberian status izin tinggal jangka panjang (F-2) kepada Sugianto.
Salah satu pertimbangannya yakni kontrobusi Sugianto sebagai warga negara asing dalam insiden kebakaran hutan di Yeongdeok.
Kementerian Kehakiman dapat memberikan status izin tinggal jangka panjang kepada warga negara asing yang diakui telah berkontribusi secara signifikan bagi Korea Selatan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!