Kementerian Kehakiman Korea Selatan berencana meninjau pemberian status izin tinggal jangka panjang (F-2) kepada Sugianto.
Salah satu pertimbangannya yakni kontrobusi Sugianto sebagai warga negara asing dalam insiden kebakaran hutan di Yeongdeok.
Kementerian Kehakiman dapat memberikan status izin tinggal jangka panjang kepada warga negara asing yang diakui telah berkontribusi secara signifikan bagi Korea Selatan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Super Apps BRImo Siap Hadapi Lonjakan Transaksi Digital di Libur Lebaran 2025
Viral Video Kericuhan Sebelum Sholat Id di Lapangan Karebosi, Makassar! Panitia dan Jemaah Nyaris Bentrok, Apa Penyebabnya?
Bukan oleh Orang Arab, Kyai Said Aqil Siroj Ungkap Faktor Penyebab Peradaban Islam Berkembang Pesat
Fenomena Pengkultusan Habib di Indonesia, Kyai Said Aqil Siroj: Mereka Memanipulasi Keturunan
Lebaran ke Solo, Luhut Binsar Pandjaitan Mendapat Titipan Pesan Rahasia dari Jokowi untuk Prabowo: Ada Masalah Besar?
Ada Klaim Habib yang Miraj 70 Kali hingga Malaikat Tak Berani Nanya di Alam Kubur, Kyai Said Aqil Siraj: Memanfaatkan Masyarakat Awam
Mata Sayu Ridwan Kamil, Pilih Bungkam Saat Ditanya Soal Perselingkuhan Usai Sholat Idul Fitri, Kini Bakal Dipanggil KPK