news

Pasca RUU TNI Disahkan, Beredar Surat Resmi Kodim Merauke Meminta Data Mahasiswa Papua, Dandhy Laksono Soroti Dasar Hukumnya

Sabtu, 29 Maret 2025 | 16:01 WIB
Ilustrasi permintaan data mahasiswa Papua yang diajukan Kodim Merauke jadi sorotan publik (Freepik)

 

SketsaNusantara.id - Di media sosial X beredar surat permintaan data mahasiswa oleh Komando Distrik Militer 1707 Merauke.

Surat bertandatangan Komandan Kodim 1707 Merauke ini diunggah oleh akun milik Dandhy Laksono @Dandhy_Laksono pada 29 Maret 2025.

Berdasarkan tanggal yang tertera, surat yang ditujukan kepada Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Meraukee ini dikirim 5 hari setelah pengesahan RUU TNI menjadi Undang-Undang pada 20 Maret 2025 lalu.

Baca Juga: Waduh! Pria Diduga Intel Todongkan Sejata Api kepada Massa saat Demo UU TNI, Dandhy Laksono: Bisa Jadi Dalih Negara

Lewat surat tersebut, Kodim Merauke mengajukan permintaan data mahasiswa Papua yang sedang menempuh pendidikan di Kota Studi.

Tak hanya itu, Kodim Militer Merauke juga meminta daftar Organisasi Daerah (Orda) Mahasiswa Papua binaan Pemda Merauke.

Dandhy Laksono pun menyoroti landasan hukum yang dipakai Kodim Merauke.

Baca Juga: Pakai APD saat Demo Tolak UU TNI, Massa Dituding ‘Ngajak Ribut’, Aktivis Dandhy Laksono: Tanya Ex GAM atau OPM

“Dasar hukumnya? Program kerja Kodim dan Pertimbangan Komando,” tulisnya.

Di dalam surat yang beredar, 2 dasar hukum yang digunakan Kodim Militer atas permintaan data mahasiswa Papua adalah sebagai berikut:

1.Program Kerja Kodim 1707/Merauke TA 2025 Bidang Intelijen/Pengamana;

2.Pertimbangan Komando dan Staf Kodim 1707/Merauke.

Baca Juga: Demo UU TNI, Guru Gembul Sebut Ada Kepentingan Asing di Aksi Mahasiswa, Dandhy Laksono: Sepanjang Sejarah...

Halaman:

Tags

Terkini