news

Belajar dari Kasus Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Bagaimana Gugatan Nafkah Anak di Luar Nikah Menurut Hukum Positif Indonesia?

Jumat, 28 Maret 2025 | 20:57 WIB
Ilustrasi hukum ayah menafkahi anak diluar nikah (Pixabay ddimitrova)

SketsaNusantara.id - Kasus Lisa Mariana yang membuka fakta sudah memiliki anak dengan Ridwan Kamil dan kini menuntut hak nafkah membuat mata kita terbuka tentang resiko bagi perempuan yang memiliki anak di luar nikah.

Sebab ternyata dalam islam anak yang lahir di luar pernikahan, tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya.

Oleh karena itu, akibatnya ayah biologis tersebut tidak memiliki kewajiban untuk menafkahi sang anak. 

Baca Juga: Pandangan Tegas Ustadz Derry Sulaiman Terkait Status Anak Lisa Mariana dan Ridwan Kamil dalam Perspektif Islam yang Tak Banyak Diketahui

Dilansir sketsaNusantara.id dari laman NU Online, anak di luar nikah dalam Islam dianggap tidak memiliki nasab ayah dan hanya terhubung dengan nasab ibu yang melahirkannya.

Sedangkan ayah biologis tidak memiliki hubungan nasab dengan anak tersebut, sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk memberikan nafkah.

Untuk itu, kewajiban menafkahi anak di luar nikah berada di pundak ibu dan keluarga ibunya. Ibunya memiliki tanggung jawab penuh untuk memenuhi kebutuhan anak tersebut.

Baca Juga: Mengaku Mulai Diserang Buzzer, Lisa Mariana Kini Tunjuk Pengacara Ini Untuk Menghadapi Ridwan Kamil

Mayoritas ulama sepakat bahwa anak di luar nikah tidak memiliki hak nafkah dari ayah biologisnya sebab hal ini didasarkan pada prinsip bahwa nasab yang sah hanya terjalin melalui pernikahan yang sah.

Lalu bagaimana dengan hukum yang berlaku di Indonesia? Ternyata dalam hukum positif di Indonesia, terdapat perbedaan pandangan dengan hukum Islam terkait nafkah anak di luar nikah.

Hukum positif memungkinkan adanya kewajiban nafkah dari ayah biologis jika terbukti secara hukum bahwa ia adalah ayah dari anak tersebut.

Baca Juga: Panggilan Gundik Makin Membabi Buta! Wanita yang Diduga Pernah Jadi Mantan Kekasih Gelap Ridwan Kamil Ini Bikin Pengakuan, Lisa Mariana: Saya Akui...

Hal itu diperkuat oleh pernyataan BPHN Kemenkum dalam kanal YouTubenya Tanya Babe, bahwa anak di luar nikah bisa menuntut nafkah setelah dibuktikan lewat serangkaian pembuktian.

Hal pembuktian anak bisa dilakukan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yakni lewat tes DNA yang membuktikan adanya hubungan darah yang kemudian bisa membuktikan adanya hubungan perdata si anak dengan sang ayah.

Halaman:

Tags

Terkini