Kamis, 4 Juni 2026

Belajar dari Kasus Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Bagaimana Gugatan Nafkah Anak di Luar Nikah Menurut Hukum Positif Indonesia?

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Jumat, 28 Maret 2025 | 20:57 WIB
Ilustrasi hukum ayah menafkahi anak diluar nikah (Pixabay ddimitrova)
Ilustrasi hukum ayah menafkahi anak diluar nikah (Pixabay ddimitrova)

Hal itu terjadi tercantum dalam pasal 28b ayat 1 dan 2 UU 1945 tentang perlindungan dan jaminan yang sama di hadapan hukum serta hak anak atas keberlangsungan hidup serta perlindungan hukum.

Baca Juga: Lisa Mariana Gandeng Sunan Kalijaga, Siap Tes DNA Anaknya Darah Daging Ridwan Kamil? Sunan: Saya Harapkan...

Menurut hukum, anak hasil di luar nikah hanya memiliki hubungan perdata dengan sang ibu, namun hal itu bisa berubah jika ada sejumlah pembuktian.

Artinya dari hukum ini, hubungan perdata anak diluar nikah kini tak lagi hanya anak dengan ibunya namun dengan ayahnya yang telah dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Jika seorang ibu sudah bisa membuktikan bahwa anak tersebut memiliki hubungan biologis dari si pria yang diklaim sebagai ayahnya, maka si anak wajib dinafkahi oleh ayah biologisnya sampai usia dewasa.

Baca Juga: Makin Panas, Ridwan Kamil Ambil Langkah Tegas! Kuasa Hukum Beri Tanggapan 3 Hal Terkait Tuduhan Perselingkuhan dengan Lisa Mariana

Yang akan memutuskan nafkah anak adalah lewat putusan pengadilan yang berfungsi sebagai pemberi putusan serta pemberi perlindungan meski anak tidak terlahir dari pernikahan sah yang tercatat.

Sebab itu berdasarkan hukum positif Indonesia ini, jika nanti Lisa Mariana mampu membuktikan ayah biologis anaknya secara sah menurut hukum positif di Indonesia, misal dengan tes DNA, maka bukan tidak mungkin Ridwan Kamil wajib menafkahinya.

Namun penting untuk dipahami bahwa hukum Islam mengatur nasab dan nafkah dengan sangat jelas. Meskipun demikian, pertimbangan kemanusiaan tetap menjadi hal yang penting dalam menghadapi situasi seperti ini.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: NU Online

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X