Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus ini dan mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.
Kini AU dijerat dengan pasal tentang perlindungan Anak serta pasal tindak pidana kekerasan seksual. Untuk itu kini mengahadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini