news

Biadab! Mantan Ketua PCNU Ngawi dan Kyai Pondok Pesantren Cabuli Santri Putra, Kini Ditangkap dan Diancam Hukuman Berat

Kamis, 27 Maret 2025 | 20:49 WIB
Oknum kyai AU saat diperiksa polisi Ats kasus pencabulan santri laki-lakinya (Tangkapan layar YouTube tvOneNews )

Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus ini dan mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.

Baca Juga: Felix Siauw Kritik Kepala Komunikasi Kepresidenan karena Menganggap Teror Kepala Babi Sebagai Guyonan: Tidak Punya Adab, Harusnya Dipecat!

Kini AU dijerat dengan pasal tentang perlindungan Anak serta pasal  tindak pidana kekerasan seksual. Untuk itu kini mengahadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Tags

Terkini