Dari tangan pelaku, polisi menyita 3,5 kg emas yang kini dijadikan bukti serta uang tunai Rp 678 juta serta perhiasan, sertifikat tanah dan 1 sepeda motor serta 7 mobil.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini