Dari tangan pelaku, polisi menyita 3,5 kg emas yang kini dijadikan bukti serta uang tunai Rp 678 juta serta perhiasan, sertifikat tanah dan 1 sepeda motor serta 7 mobil.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Puji Erick Thohir dan PSSI, Ini Keyakinan Presiden Prabowo Untuk Lolos Piala Dunia 2026
Gaya Bicara Widiyanti Putri Wardhana Jadi Sorotan, Gugup dan Terbata-bata Saat Berbicara Menggunakan Bahasa Inggris di Depan Umum, Padahal Lulusan...
Euforia Kemenangan Timnas Indonesia Dinodai Cibiran Andre Rosiade, Mamat Alkatiri: Gak Usah Nonton Bola Lagi Deh!
75 Lokasi Rest Area di Jalan Tol Trans Jawa untuk Mudik Lebaran 2025 Lengkap dengan Tipe dan Fasilitas yang Tersedia
Jelang Lebaran Stok Beras Import di Bulog Jember Melimpah, Kepala Perusahaan Umum Ade: Ketersediaan Aman
Dari Arus Sungai ke Arus Listrik, Desa Jatihurip Jadi Model Energi Bersih Berkat PLTMH BRI Peduli