Minggu, 19 Juli 2026

Waspada! ART di Lumajang Ini Gasak Emas Senilai Rp 16 Miliar dan Hendak Habisi Majikan dengan Santet, Ini Modus Operandinya

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Rabu, 26 Maret 2025 | 20:25 WIB
Ilustrasi pencurian emas milik majikannya oleh ART di Lumajang  (Pixabay fbhk)
Ilustrasi pencurian emas milik majikannya oleh ART di Lumajang (Pixabay fbhk)

Dari tangan pelaku, polisi menyita 3,5 kg emas yang kini dijadikan bukti serta uang tunai Rp 678 juta serta perhiasan, sertifikat tanah dan 1 sepeda motor serta 7 mobil.

Baca Juga: Jika Ole Romeny miliki Selebrasi 'Head High' Usai Cetak Gol, Inilah 5 Selebrasi Pemain Bola Dunia yang Ditunggu dan Miliki Makna Mendalam

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube tvOneNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X