1. Aparat kepolisian telah bekerja secara tidak profesional dan proporsional, melanggar Peraturan Kapolri/SOP yang mereka miliki dan menutup-nutupi kekerasan yang mereka lakukan, pula melanggar ketentuan pidana Pasal 18 UU Pers No. 40/1999. Fakta ini menujukkan aparat kepolisian melanggar hukum dan sangat merendahkan perlindungan hukum bagi warga negara.
2. Cara polisi yang mengedepankan kekerasan terhadap peserta aksi maupun terhadap jurnalis yang meliputnya, menjadi ancaman serius kebebasan sipil, menggerus jaminan kebebasan pers dan menghilangkan kepercayaan rakyat terhadap aparat penegak hukum.
3. Polisi harus sadari dirinya bukan preman. Setiap tindakannya harus bisa dipertanggungjawabkan, dan proses hukum terhadap aparat di lapangan dan komandannya harus diungkap selugas-lugasnya. Pertanggungjawaban hukum ini sebagai cara polisi belajar, paham, dan tidak bisa sewenang-wenang menggunakan kekuatannya merepresi warga sipil termasuk jurnalis. Itu sebab, penegakan hukum atas kekerasan terhadap warga sipil dan penghalangan kerja jurnalis harus berjalan sesegera mungkin, terbuka dan seadil-adilnya. Hanya itu cara polisi bisa dipercaya publik.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini