SketsaNusantara.id - Beberapa kalangan telah memprotes pengesahan revisi UU TNI, baik dari kalangan sipil hingga mahasiswa.
Sampai akhirnya mahasiswa memutuskan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU TNI yang baru disahkan oleh DPR namun belum ditanda tangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ada 7 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang telah mengajukan gugatan uji formil terhadap Undang-Undang TNI yang baru disahkan DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Dianggap Melanggar Konstitusi, 2.569 Prajurit TNI Didesak Mundur dari Jabatannya Oleh Lembaga Ini
Salah satu alasan yang diajukan mahasiswa sehingga mereka harus mengajukan gugatan kepada MK sebab mereka menganggap ada cacat prosedural dalam revisi UU TNI tersebut.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum dari 7 mahasiswa yang telah menggugat ke Mahkamah Konstitusi, Abu Rizal Biladina.
"Disini kami ingin menunjukkan sebenarnya kepada pemerintah bahwa pemerintah suadh kelewat batas mempermainkan rakyat," ujar Abu Rizal Biladina selaku kuasa hukum 7 penggugat UU TNI ke MK dilansir dari SketsaNusantara.id dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.
Abu Rizal menyebutkan bahwa selama ini masyarakat sudah banyak bersuara terkait hal ini namun tidak didengar sehingga mereka kemudian memutuskan untuk menggugatnya ke MK.
"Kami 7 mahasiswa UI, maaf 9 sebetulnya sebab 2 diantaranya menjadi kuasa hukum termasuk saya sebagai kuasa hukum memutuskan membawa ini ke meja MK," imbuhnya.
"Kita akan menggugat uji formil UU TNI di MK," tegasnya.
Abu Rizal juga menjelaskan mengapa mereka harus menggugat dari segi formil sebab mereka fokus pada fundamental pembentukan undang-undangnya.
Mahasiswa menggugat dari segi formil sebab menurut mereka menilai banyak sekali kejanggalan saat UU TNI ini disahkan oleh DPR.