SketsaNusantara.id – Pada akhir tahun 2024 lalu, Gubernur Jawa Tengah telah resmi mengumumkan jumlah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Besaran nominal UMK 35 kabupaten kota tahun 2025 tertera dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024 dan berlaku sejak 1 Januari 2025.
Baca Juga: Inilah Nominal UMK Kabupaten Purworejo Tahun 2025 yang Resmi Meningkat, Ternyata Begini Ulasannya
Dalam surat keputusan tersebut, nominal UMK 2025 tertinggi di Jawa Tengah dipegang oleh Kota Semarang yakni senilai Rp3.454.837,
Sedangkan UMK terendah di Jawa Tengah tahun 2025 berada di Kabupaten Banjarnegara dengan nominal Rp2.170.475.
UMK 35 kabupaten kota di Jawa Tengah tahun ini mengalami kenaikan 6.5 persen dibanding tahun lalu.
Kenaikan UMK 2025 kali ini mendapatkan jumlah rata-rata yakni sebesar Rp148.742.
Penetapan jumlah UMK ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Keuntungan dari kenaikan UMK di setiap tahunnya adalah meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas para pekerja.
Maka dari itu, perlu diketahui jumlah besaran UMK Jawa tengah 2025 secara resmi. Khususnya Kabupaten Wonosobo.
Dilansir dari situs resmi pemerintah Provinsi Jawa Tengah, jumlah besaran UMK Kabupaten Wonosobo 2025 adalah Rp2.299,521.