SketsaNusantara.id – Pada bulan Desember 2024 lalu, Gubernur Jawa Tengah telah resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025.
Jumlah nominal UMK tersebut telah tertera dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024 yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Dalam surat keputusan tersebut, dinyatakan bahwa UMK Jawa Tengah 2025 terbesar adalah Kota Semarang dengan jumlah Rp3.454.827.
Sementara UMK terendah di Jawa Tengah yakni Kabupaten Banjarnegara dengan nomianal Rp2.170.475.
UMK Jawa Tengah tahun 2025 ini mengalami peningkatan rata-rata yakni sebanyak Rp.148.742 dan masing-masing Kabupaten/Kota mengalami kenaikan 6,5 persen.
Selain itu, penetapan UMK ini juga tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Di antara 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, Kota Magelang tentunya mengalami perubahan nominal UMK.
Dilansir dari laman jatengprov.go.id oleh SketsaNusantara.id, jumlah besaran UMK Kota Magelang 2025 adalah Rp2.281.230.
Sementara itu, pada tahun 2024, UMK Kota Magelang mendapatkan jumlah sebesar Rp2.142.000 dan akhirnya mengalami perubahan sebanyak 6,5 persen.
Jika dibandingkan dengan Kota Surakarta, UMK Kota Surakarta 2025 mendapatkan Rp.2.416,560,00 yang berarti masih lebih unggul Kota Magelang.