SketsaNusantara.id - Telah sah dan diresmikan kenaikan jumlah UMK di seluruh Indonesia. Kenaikan ini tentunya juga menyasar di Provinsi Jawa Tengah.
Menurut Presiden Prabowo Subianto, Indonesia mengalami kenaikan Upah Minimum sebesar 6,5% di tahun 2025.
Nilai 6,5 persen diatur menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Baca Juga: Inilah Nominal UMK Kabupaten Purworejo Tahun 2025 yang Resmi Meningkat, Ternyata Begini Ulasannya
Kenaikan tersebut menjadi kabar yang cukup baik terkhususnya di setiap Provinsi di Indonesia.
Salah satu provinsi yang turut merasakan kenaikannya adalah Jawa Tengah.
Ketentuan kenaikan UMK di Provinsi Jawa Tengah tahun 2025 diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun 2025.
Adapun kenaikan UMK di daerah Provinsi Jawa Tengah 2025 membawa dampak yang sangat positif.
Dampaknya adalah yang utama meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat yang produktif serta membantu meningkatkan produktivitas para pekerja.
Selanjutnya, UMK yang akan dibahas kali ini merujuk ke Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah.
Berapakah nilai UMK Rembang pada tahun 2025 setelah adanya kenaikan 6,5%?